Bawaslu Purworejo tertibkan stiker kampanye di angkutan umum
Selasa,sdy l wanwantoto 15 Oktober 2024 17:36 WIB
Purworejo (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan stiker kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di angkutan umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, mengatakan stiker tersebut ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 centimeter x 5 centimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.
Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.
Selain itu, stiker brandingjuga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.
"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker brandingini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.
Ia mengatakan proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker brandingyang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.
"Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerja sama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri," katanya.
Baca juga: KPU pastikan lokasi penyimpanan logistik Pilkada bebas banjir Baca juga: Bawaslu DKI cegah pelanggaran kampanye hingga masa tenang Pilkada Baca juga: Bawaslu Pekalongan siapkan ruang sidang penyelesaian sengkata Pilkada