"Kami berharap Anggota DPR yang baru segera merevisi perundang-undangan perfliman ini, agar LSF dapat menyensor jutaan flim dan konten yang beredar di media sosial ini,"Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Sensor Flim (LSF) mendesak Anggota DPR Republik Indonesia periode 2024 - 2029 untuk segera merevisi Undang-Undang Perfliman, guna mengoptimalkan pencegahan dampak negatif flim di masyarakat.
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:situs togel)
IBL gelar kompetisi virtual isi jeda liga
Pratikno sebut dapat pesan untuk jaga kabinet tetap solid
Ketua MPR RI antarkan undangan pelantikan presiden ke Prabowo
Politik, Prabowo undang 49 tokoh hingga kegiatan TNI di perbatasan
PUBG Mobile hadirkan skin eksekutif Rich Brian
Arif Fathoni ajak elemen masyarakat ciptakan keamanan lingkungan
Cak Imin ikut sambangi Kertanegara menghadap Prabowo
KPU kenalkan pasangan calon dan edukasi pilkada di objek wisata laut
Tim Indonesia raih gelar runner up di Free Fire Asia Championship
Politik, Prabowo undang 49 tokoh hingga kegiatan TNI di perbatasan
Super Series jadi angin segar untuk ekosistem esport Indonesia
Warga puas kinerja Pemprov Jatim di sektor kelautan dan perikanan