program togel: KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

situs togel2024-11-15 17:19:4773773

KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

  • Minggu,program togel 29 September 2024 14:37 WIB
KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik
Acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024 yang digelar KI Pusat di Jakarta, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua informasi yang dibutuhkan masyarakat dari badan publik wajib diberikan, karena itu semua adalah hak mereka.

"Informasi apa pun di Indonesia yang diminta oleh masyarakat harus diberikan sebagai hak oleh pemerintah dan badan publik," kata Arya di Jakarta, Minggu, saat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024.

Menurut dia, pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu ini KI mengajak semua badan publik pemerintah dari tingkat desa hingga pusat untuk bersama berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat.

Arya mengatakan bahwa informasi terkait penyelenggara negara dan badan publik sudah tercantum sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ia melanjutkan bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, karena mereka menggunakan anggaran yang dihasilkan dari pajak dan itu semua diambil dari masyarakat.

"Sebagai yang menyumbang pajak untuk menghidupi ASN, menghidupi program-program badan publik, maka badan publik harus berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat," tuturnya.

Arya menambahkan, ketika badan publik tidak memberikan jawaban informasi yang dibutuhkan dalam kurun waktu 10 hari, maka masyarakat dapat melaporkan ke KI, dan jika setelah dilaporkan belum juga menyampaikan informasi, maka KI akan menyidangkan.

"Komisi Informasi ini tugasnya berada di tengah-tengah untuk menjembatani masyarakat dan badan publik," katanya.

Sebelumnya, KI Pusat mengupayakan sebanyak 364 badan publik (BP) di seluruh Indonesia dapat mempermudah akses informasi kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.

"Saat ini baru 139 badan publik yang sudah informatif," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, saat memberi sambutan pada acara peluncuran elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev).

Menurut dia, jumlah BP di Indonesia saat ini mencapai 364 yang terdiri dari kementerian, perusahaan BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN), lembaga negara dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, masih banyak BP yang belum informatif, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 200 badan publik.

Baca juga: KI DKI nyatakan 41,6 persen badan publik lolos ke tahap presentasi
Baca juga: KI upayakan badan publik permudah akses informasi kepada masyarakat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://clear-evaluation.org/slot/82e999860.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Persija Esports resmi didirikan dengan pembentukan tim Valorant

Retno Pinasti pimpin Forum Pemred 2024

Atalia Praratya ingin perjuangkan program di bidang sosial kemanusiaan

Budi Arie sambangi Kemenko Polhukam rapat soal pembangunan PDN

RRQ Hoshi pecahkan rekor penonton di kejuaraan dunia Mobile Legends

Denny Cagur ingin fokus membenahi bidang pendidikan dan kesenian

Politik sepekan, Pemulihan nama baik hingga kriteria calon menteri

Wakil Ketua MPR ingatkan kekerasan anak butuh perhatian semua pihak 

友情链接