Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:demo slot)
Logistik pilkada tiba di Natuna usai tempuh perjalanan laut dua hari
KPU jadwalkan debat paslon Pilkada Kota Yogyakarta tiga kali
Prabowo: Program makan bergizi gratis menyelamatkan masa depan bangsa
Ma'ruf Amin sebut kemitraan ASEAN
TNI jadwalkan rapat rencana evakuasi WNI di Lebanon pada Kamis
CfDS UGM dukung KPU gunakan kembali Sirekap pada Pilkada 2024
Ketum ADDAI minta pendakwah amalkan Bhinneka Tunggal Ika
Koarmada III siapkan 99 prajurit remaja jadi pengawak KRI dan pendirat
KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik
DPRD Surabaya dorong faslitas pemkot sejahtarekan warga
Prajurit Satgas Yonif 614/Rjp periksa kesehatan warga Bakon
Kemarin, DPR akan bentuk Badan Aspirasi hingga daya beli masyarakat