Menko Polkam antisipasi pelantikan gubernur mundur dari Februari 2025
Minggu,sdyhariini spgtoto 10 November 2024 10:41 WIB
Belajar dari pengalaman, biasanya akan ada gugatan-gugatan ke (MK sehingga timelineĀ pada bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah mengantisipasi apabila pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota mengalami penundaan atau mundur dari jadwal pada bulan Februari 2025.
"Belajar dari pengalaman, biasanya akan ada gugatan-gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga timeline pada bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor untuk daerah-daerah tertentu," kata Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, ada sejumlah daerah yang telah dipetakan oleh kepolisian terdapat kerawanan.
Meski tidak memerinci, Menko Polkam menyebutkan beberapa daerah yang rawan itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke Mahkamah Konstitusi.
Jika KPU daerah setempat memutuskan untuk melakukan pemilihan suara ulang, dia memastikan pelantikan gubernur atau bupati dan wali kota di daerah tersebut akan mundur dari jadwal pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Selain gugatan hasil Pilkada 2024, Menko Polkam juga mengantisipasi soal fenomena kotak kosong di beberapa daerah, atau hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bertarung pada pilkada yang jadwal hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Menko Polkam mengatakan bahwa pihaknya akan menekankan netralitas untuk seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat penegak hukum, maupun ASN.
"Kami harus netral karena ini pertarungan nama baik pemerintahan ini. Pilkada serentak ini harus aman, lancar, kemudian jurdil dan kondusif," kata Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan .
Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak ini sebanyak 1.557 pasangan calon, yang terdiri atas 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: Paslon perlu ejawantahkan nilai-nilai kepahlawanan dalam Pilkada 2024 Baca juga: Menjadi pahlawan pesta demokrasi