Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:togel4d)
Mendagri: Potensi zakat RI luar biasa, perlu optimalisasi di daerah
Liga 2 Indonesia dibuka 7 September dengan Persibo vs Gresik
SFC targetkan 3 poin pada laga perdana kandang
Peluang Sulsel ke delapan besar pupus setelah kalah 0
PDIP: Paket pimpinan DPR sudah disepakati, Puan jadi ketua
Prediksi susunan pemain Indonesia vs Australia
Erick Thohir akan tindak tegas klub yang "bermain sabun" di Liga 2
Sulawesi Selatan imbangi Jawa Barat 1
Ketua ORI kunjungi desa anti maladministrasi di Martapura Kalsel
Malut United benahi penyelesaian akhir hadapi Semen Padang
Verrel siap mengawal isu anak muda di DPR RI periode 2024
Tim sepak bola putra Papua Barat raih kemenangan perdana