Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:togel hongkong)
Menko Hadi sebut TNI berhasil jaga kedaulatan bangsa selama 79 tahun
Istana jelaskan video viral terkait Jokowi dan Try Sutrisno
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Bawaslu Kulon Progo minta KPU benahi Sirekap agar tak buat gaduh
Aparatur desa harus terapkan hasil pelatihan P3PD di lapangan
10 tahun kepemimpinan Jokowi: Capaian yang patut dilanjutkan
Jokowi ingatkan TNI jaga stabilitas jelang transisi dan Pilkada 2024
HUT TNI, Kapolri pastikan selalu bersinergi dalam setiap tugas
Rapat Paripurna DPR RI periode 2019
Kementerian PANRB perkuat penerapan ASN BerAKHLAK
Puan: Pengalaman Bambang Pacul mumpuni di DPR untuk pimpin MPR
79 Tahun TNI, transisi kepemimpinan dan tekad untuk Indonesia Emas