Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah DisahJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan. "Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:toto togel)
MPL Season 7 pekan 3: Alter Ego amankan posisi, EVOS Legends bangkit
KPU Jabar tetapkan jadwal kampanye akbar Pilkada 2024
Menko Polhukam perintahkan keamanan situs KPU ditingkatkan
Kaesang ucapkan selamat untuk Puan dan seluruh Anggota DPR RI
IESPA Sumatera Selatan gelar PEC 2020
Akademisi: Ideologi Pancasila landasan merawat keberagaman
Uya Kuya sebut medsos artis bisa dijadikan "hotline" untuk aduan
Presiden Jokowi minta proses evakuasi WNI dari Lebanon disegerakan
Terjegal skandal, BTR Branz dipastikan absen di MSC 2021
Dedi Mulyadi canangkan pengelolaan sampah dan limbah B3 di daerah
FFML S4 Divisi 2 dimulai, Dewa United Esports duduki puncak klasemen
Pengamat: Pertemuan Prabowo dan Mega dapat perbaiki bangsa